Komisi II DPR Kasih 3 Opsi untuk Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua, Salah Satunya Pemilihan Ulang
Politik | 3 Februari 2021, 23:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyayangkan adanya kejadian seorang bupati terpilih memiliki paspor negara lain.
Menurutnya ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore karena dugaan manipulasi data pribadi.
Jika nantinya ada unsur pidana dalam kasus Orient Patriot Riwu Kore maka ada tiga alternatif yang bisa dipilih oleh KPU.
Baca Juga: Bupati Orient Patriot WN Amerika, Indonesia juga Pernah Kecolongan Kasus Arcandra Tahar
Pertama, bupati terpilih dinyatakan gugur dan wakil bupati menjabat sebagai bupati. Pilihan kedua bupati dan wakil bupati dinyatakan gugur dan pemenang urutan Kedua yang dilantik.
Pilihan ketiga KPU melakukan pemilihan suara ulang bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
“Tadi saya minta dengan teman-teman KPU dan Bawaslu untuk dikaji dengan baik dan mendalam untuk memberikan keputusan-keputusan yang mendekati hukum dan aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (2/3/2021).
Doli menambahkan kasus ini menjadi pelajaran bagi DPR dan penyelenggara pemilu dalam membuat perubahan undang-undang.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil Benarkan Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Amerika
Di sisi lain perlu juga adanya penelusuran mendalam terkait calon kepala daerah yang akan maju. Termasuk mencari data calon kepala daerah tersebut ke kedutaan negara lain yang ada di Indonesia.
“Yang jadi problem, penjelasan Kedutaan Amerika baru-baru ini didapatkan, setelah proses pilkada selesai. Mungkin jika cepat orang ini tidak dapat ikut pilkada karena otomatis gugur,” ujar Doli.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Sabu Raijua NTT, Yudi Tagihuma menyatakan menerima surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait Bupati terpilih Orient Riwu Kore.
Baca Juga: Alot! Bawaslu Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Amerika, KPU Ngotot WNI
Surat yang sama juga diterima Bawaslu pusat. Surat tersebut menjelasakan balasan Bawaslu perihal status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.
Surat yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler Eric M Alexander menyatakan Orient Patriot Riwukore adalah benar warga negara Amerika Serikat.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV