> >

Polisi Tunggu Kejaksaan untuk Olah TKP Kasus Video Gisel dan Nobu

Hukum | 2 Februari 2021, 20:41 WIB
Gisel dan MYD (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya belum bisa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes. Hingga saat ini, Polisi masih menunggu hasil analisa Kejaksaan terhadap berkas perkara yang dikirim penyidik kepolisian.

Demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan kepada wartawan, Selasa (2/2/2021). “Jika diperlukan olah TKP dalam hal kelengkapan berkas perkara, akan dilakukan. Tapi, kalau nanti JPU tidak perlu olah TKP, tidak dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga: Diminta Lepas Hak Asuh Anak ke Gading Marten, Ini Kata Gisel

Sebelumnya, Yusri pada 26 Januari 2021 mengatakan olah TKP untuk kasus video asusila selebritas Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes rencananya dilakukan pekan ini. Selain itu, Yusri juga menuturkan olah TKP akan dilakukan di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. Hotel yang dimaksud adalah tempat dimana Gisel merekam adegan hubungan seksualnya dengan Nobu.

“Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan,” kata Yusri Yunus, pekan lalu.

Baca Juga: Gisel Siap Ikuti Segala Proses Hukum Terkait Polisi Bakal Segera Olah TKP

Yusri juga mengatakan dalam rencana olah TKP  kasus video asusila ini juga melibatkan sejumlah saksi.

Kasus video asusila berdurasi 19 detik pertama kali muncul di Media Sosial. Gisel, sempat membantah jika pemeran dalam video asusila yang beredar di media sosial dirinya. Dalam bantahannya Gisel mengatakan pemeran dalam video asusila itu lebih cantik ketimbang dirinya.

Baca Juga: Gisel Mengaku Bakal Menceritakan Kasusnya Kepada Gempi

“Cewek itu badannya mulus banget. Aku kan sudah pernah ngelahirin. Jadi enggak semulus itu dan badan aku banyak belang-belangnya. Pas ditonton ini ngaco banget sih,” sanggah Gisel.

Tapi hasil penyidikan polisi berbeda dengan sanggahan Gisel soal video asusila tersebut. Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus video berkonten pornografi pada 29 Desember 2020.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU