> >

Bakamla Sesalkan Sanksi Ringan Bagi Kapal Asing Yang Langgar Aturan di Wilayah Kedaulatan Indonesia

Peristiwa | 2 Februari 2021, 20:35 WIB
Dalam foto tak bertanggal yang dirilis Badan Keamanan Laut Indonesia (BAKAMLA) ini, sebuah kapal penjaga pantai Indonesia dari BAKAMLA mengawal kapal tanker MT Horse berbendera Iran, kanan atas, saat berlayar menuju Pulau Batam, Indonesia. Bakamla melihat, sanksi maksimal Rp 200 juta tak sebanding dengan muatan tanker asal Iran berupa BBM senilai 1,8 triliun rupiah. (Sumber: Badan Keamanan Laut Indonesia via AP)

Pihaknya sendiri telah mengadukan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sebelumnya diberitakan, kedua kapal super tanker tersebut diamankan KN Pulau Marore 322 di Perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/01/2021). Diduga, kedua kapal tersebut melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Baca Juga: Begini Kronologis Penangkapan 2 Kapal Tanker Yang Diduga Transfer Minyak Illegal

Selain itu, kedua super tanker itu diduga dengan sengaja menutup nama lambung kapal dengan kain, serta mematikan AIS untuk mengelabui aparat penegak hukum Indonesia.

Diduga kedua kapal tanker tersebut melanggar hak lintas transit pada ALKI I dengan keluar dari batas 25 mil laut ALKI. Kemudian, melakukan lego jangkar di luar ALKI tanpa izin otoritas terkait, melaksanakan ship to ship transfer BBM ilegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan, serta MT Freya melaksanakan oil spill.
 

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU