> >

Bakamla Sesalkan Sanksi Ringan Bagi Kapal Asing Yang Langgar Aturan di Wilayah Kedaulatan Indonesia

Peristiwa | 2 Februari 2021, 20:35 WIB
Dalam foto tak bertanggal yang dirilis Badan Keamanan Laut Indonesia (BAKAMLA) ini, sebuah kapal penjaga pantai Indonesia dari BAKAMLA mengawal kapal tanker MT Horse berbendera Iran, kanan atas, saat berlayar menuju Pulau Batam, Indonesia. Bakamla melihat, sanksi maksimal Rp 200 juta tak sebanding dengan muatan tanker asal Iran berupa BBM senilai 1,8 triliun rupiah. (Sumber: Badan Keamanan Laut Indonesia via AP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Keamanan Laut melalui kepalanya, Laksamana Madya Aan Kurnia menyesalkan sanksi ringan yang diterapkan kepada kapal asing pelanggar aturan di dalam wilayah kedaulatan Indonesia. Bakamla melihat, sanksi maksimal Rp 200 juta tak sebanding dengan muatan tanker asal Iran berupa BBM senilai 1,8 triliun rupiah.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Aan Kurnia mengungkapkan hal tersebut menyusul penangkapan dua tanker besar, MT. Horse asal Iran dan MT. Freya asal Panama, Minggu (24/1/2021), saat sedang transfer muatan di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, wilayah luar Alur Laut Kepulauan Indonesia ALKI. 

Laksamana Madya Aan Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (2/2/2021) mengatakan, "Ini berlaku mutlak hukum atau UU kita. Tapi permasalahannya, sanksinya masih administratif lagi. Ini saya agak-agak susah,".

Aan menjelaskan, dalam hukum internasional yang termuat di United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) disebutkan, kapal asing mempunyai hak lintas damai di ALKI.

Baca Juga: Detik-detik Bakamla RI Tangkap 2 Kapal Tanker Asing

Dalam aturan tersebut, papar Laksamana Madya Aan, kapal asing yang melewati ALKI juga harus berjalan secepat-cepatnya, tidak boleh melaksanakan kegiatan, tidak boleh mengapung, tidak boleh melego jangkar, dan tidak boleh mematikan Automatic Identification System (AIS) atau sistem identifikasi otomatis.

Akan tetapi, ketika peristiwa penangkapan itu terjadi, kedua tanker tengah melego jangkar di perairan Indonesia, bukan di wilayah ALKI. Artinya, hukum nasional berlaku terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua tanker ini.

Dalam pemeriksaannya, tanker tersebut ternyata memuat BBM dengan nilai 1,8 triliun rupiah. Menurut Aan, nilai BBM yang dibawa tanker tersebut tidak sebanding dengan sanksi yang diterapkan dalam aturan yang ada.

Baca Juga: Bakamla Tangkap 2 Kapal Tanker Asing di Perairan Pontianak, Diduga Lakukan Transfer BBM Ilegal

Di mana pelanggar hanya diberikan sanksi administratif berupa denda tertinggi sebesar Rp 200.000.000. "Itu paling tinggi, itu aturan kita sendiri. Di sini yang mengatur dan kita tidak bisa mengubah," kata Aan.

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU