> >

Kasus Asabri Membuat Negara Rugi hingga Rp 23 Triliun

Hukum | 2 Februari 2021, 11:50 WIB
Gedung ASABRI di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur (Sumber: Kontan)

Leonard mengatakan, delapan tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa penyidik.

Baca Juga: Kejagung akan Gelar Perkara Kasus Korupsi PT Asabri yang Korupsinya Lebih Besar dari Jiwasraya

Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Februari 2021. Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan terpisah di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

Sementara, BE, HS, IWS, dan LP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung.

"BTS (Benny Tjokrosaputro dan HH (Heru Hidayat) karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lain tidak dilakukan penahanan, (sudah) ditahan dalam perkara lain," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketuanya, Nawawi Pomolango mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) dan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga: Kerugian Negara di Asabri Melebihi Jiwasraya

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka di kasus Asabri, di antaranya ada dua mantan direktur Asabri serta dua terdakwa kasus Jiwasraya.

"Salut dan respek atas kinerja Kejagung dalam menangani kasus Asabri dan Jiwasraya. Itu kerja yang luar biasa dan sangat tidak mudah. Perkara-perkara tersebut adalah corruption big scandal," kata Nawawi dilansir dari Kompas.com Selasa (2/02/2021).

Penulis : Rizky-L-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU