Kasus Asabri Membuat Negara Rugi hingga Rp 23 Triliun
Hukum | 2 Februari 2021, 11:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Asabri. Sementara ini, kerugian yang dialami negara mencapai Rp 23,73 triliun.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi persnya Senin (1/2/2021) kemarin.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Benny Tjokro Salah Satunya
"Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,73 triliun," kata Leonard
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dua di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.
Baca Juga: Adam Damiri, Lepas dari Tuntutan HAM Berat Kini Tersangka Asabri
Ada pula Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP selaku pihak swasta yang diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019.
Heru dan Benny diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Delapan yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Leonard
Penulis : Rizky-L-Pratama
Sumber : Kompas TV