> >

Fraksi DPR Terbelah Soal Aturan Pilkada Serentak RUU Pemilu, Ini Pandangan Masing-Masing Fraksi

Politik | 1 Februari 2021, 21:15 WIB
Suasana rapat DPR RI. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Djarot juga menyangkal, sikap itu untuk menjegal langkah politik elektroral Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kepala daerah lainnya.

Baca Juga: Draf RUU Pemilu, Caleg Hingga Capres Minimal Lulus Perguruan Tinggi

DKI Jakarta akan mengadakan Pilkada pada 2022 bila RUU Pemilu sah sesuai isi draf sementara saat ini.

Namun, bila Pilkada berjalan serentak pada 2024, Anies Baswedan akan turun dari jabatan kepala daerah pada 2022. Seluruh kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023 sebelum Pilkada serentak akan diisi pejabat sementara.

“Jelas tidak benar (menghambat panggung politik Anies Baswedan). Tidak terkait dengan pak Anies Baswedan juga gubernur-gubernur yang lain seperti Jabar, Jatim, Jateng dan seterusnya, UU-nya juga diputuskan di tahun 2016 atau sebelum Pilgub DKI," kata Djarot.

Sementara, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim menyatakan, Pilkada harus berjalan serentak pada 2024.

Hal itu agar memberi waktu hingga Indonesia bisa menangani pandemi Covid-19 dan dampaknya.

“Dengan skema Pilkada serentak 2024, situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi Covid-19," kata Luqman.

Baca Juga: Jokowi Anggap PPKM Tak Berjalan Efektif, Wakil Ketua DPR: Pemerintah Harus Waspadai Libur Panjang

Demokrat, PKS, Nasdem dan Golkar

Empat partai itu memiliki sikap berbeda dengan mendorong Pilkada terselenggara pada 2022 dan 2023.

Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan kekhawatiran terkait perhatian pemerintah yang lebih banyak fokus pada Pilpres.

“Bagaimanapun, Pilpres memiliki daya magnet yang luar biasa. Keserentakan pilpres dan pileg di 2019 lalu, memberikan contoh nyata bagaimana pileg tenggelam di tengah hiruk pikuk pilpres. Begitu juga kemungkinan nasib Pilkada," kata Herzaky.

Meski begitu, Herzaky menghormati apa pun kesepakatan DPR dan pemerintah terkait RUU Pemilu.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyoroti keperluan adanya kepala daerah tetap di masa krisis.

Baca Juga: Video Pemuda Bakar Bendera Merah Putih Viral, Komisi I DPR: Wajib Diproses Secara Hukum!

"Justru di masa krisis diperlukan kepala daerah definitif hingga bisa menjadi nahkoda utama mengawal krisis,” kata Mardani.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin juga menyatakan dukungannya pada Pilkada 2022 dan 2022. Keduanya memiliki alasan berbeda.

Saan menyebut, pemilu serentak akan sangat membebani kerja penyelanggara. Hal ini mengingat meninggalnya 400 panitia pemilu 2019 karena kelelahan dan sakit saat bertugas.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU