> >

RPP UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan PHK Karyawan Tanpa Bayar Full Pesangon

Hukum | 31 Januari 2021, 13:32 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas omnibus law UU Cipta Kerja saat akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, pada Senin (2/11/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 43 ayat 1 yakni Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/Buruh berhak atas: 

a. Uang Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2); 

b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan 

c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4). 

"Namun jika perusahaan tutup karena keadaan memaksa atau (force majeur), namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup, maka pekerja atau buruh berhak atas: a. Uang Pesangon sebesar 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2); b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4)," demikian bunyi Pasal 44 ayat 2.

Baca Juga: Cerita Sandiaga Uno Terlilit Utang Kartu Kredit Hingga Kena PHK saat di Puncak Karier

Sementara itu, pekerja atau buruh akan mendapatkan pesangon penuh jika PHK dilakukan karena perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan.

Juga jika PHK dilakukan karena pengambilalihan perusahaan.

Selain itu, pesangon penuh juga diberikan jika PHK dilakukan karena pemutusan kerja dilakukan karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.

"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2); b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4)," demikian bunyi Pasal 43 ayat 2 aturan tersebut. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum Perlindungan PHK Bagi Buruh

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU