> >

Petugas Rutan KPK Lapor Polisi Usai Dipukul Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ini Kata Maqdir Ismail

Hukum | 30 Januari 2021, 19:34 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara foto/Reno Esnir)

Dalam kasus ini, Maqdir menilai, Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan, sehingga membuat citranya menjadi buruk. Karena itu, ia berharap peristiwa ini bisa diselidiki.

“Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran. Apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?” tutur Maqdir.

“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan.”

Lebih lanjut, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengaku dirinya sampai sekarang belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi. 

Baca Juga: KPK Kantongi Identitas Pihak yang Bantu Nurhadi Selama Buron

Ia hanya mendapat informasi terkait dugaan penganiayaan oleh kliennya dari wartawan.
Sebelumnya, peristiwa dugaan kekerasan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas rutan KPK terjadi pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Insiden tersebut diketahui terjadi di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav C-1. 

Peristiwa ini diduga terjadi karena adanya kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan oleh petugas rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. 

Baca Juga: KPK Janji Dalami Soal Nama Budi Gunawan dan Mochamad Iriawan yang Muncul di Sidang Nurhadi

Kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut disaksikan oleh petugas rutan KPK lainnya. 

Perlu diketahui, Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan pengadilan. 

Ia bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83 miliar saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris Mahkamah Agung.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU