Petugas Rutan KPK Lapor Polisi Usai Dipukul Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ini Kata Maqdir Ismail
Hukum | 30 Januari 2021, 19:34 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi korban pemukulan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, memutuskan untuk melapor ke kepolisian.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan petugas rutan KPK tersebut melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya ke Polsek Setiabudi, Jakarta pada Jumat (29/1) sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Tahanan KPK Nurhadi Pukul Petugas Lapas, Apa Penyebabnya?
“Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Sebelumnya, juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan yang dimaksud,” kata Ali di Jakarta pada Sabtu (30/1/2021).
Ali menegaskan, KPK menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus dugaan penganiayaan itu kepada pihak yang berwenang.
Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.
Baca Juga: Salah Paham, Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK
Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa insiden dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya terjadi tidak berdiri sendiri.
Menurut Maqdir, ada provokasi sehingga membuat Nurhadi melakukan demikian. Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.
“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja. Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” kata Maqdir.
Baca Juga: Peran Ferdy Yuman dalam Kasus Korupsi, Sembunyikan Nurhadi dan Menantunya Rezky dari Kejaran KPK
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV