PNS Dilarang Berhubungan dengan HTI dan FPI, Ada Sanksinya Jika Dilanggar
Peristiwa | 28 Januari 2021, 16:40 WIBBaca Juga: Di Sumsel, 30 Mantan Anggota FPI Bergabung ke GP Ansor
Jika terbukti ada ASN yang melanggar aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi ditugaskan untuk memberi hukuman disiplin terhadap ASN tersebut.
Itu mulai dari hukuman ringan hingga hukuman berat, sesuai peraturan perundang-undangan.
Tjahjo menjelaskan, aturan ini diperlukan bagi ASN sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah yang bertindak tegas membubarkan FPI.
Larangan tersebut, kata dia, dilakukan agar ASN menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dan kewajiban mereka.
Baca Juga: PPATK Deteksi Ada Transaksi Keuangan Lintas Negara di Rekening FPI, Ini Kata Kuasa Hukum
Sebab, kata Tjahjo, ASN merupakan pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan ASN, sehingga patut untuk dicegah," demikian yang tertulis dalam surat itu.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pembubaran terhadap organisasi FPI pada akhir 2020. Salah satunya dengan memblokir 92 rekening milik FPI.
Baca Juga: DPR Minta Tenaga Honorer yang Sudah Lama Bekerja Langsung Diangkat Jadi PNS, Ini Jawaban Pemerintah
Tak hanya membubarkan organisasinya, pimpinan organisasi tersebut yaitu Habib Rizieq Shihab juga sudah ditangkap polisi dan ditahan terkait kasus kerumunan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV