Ambroncius Nababan, Tersangka Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai Ditahan 20 Hari
Hukum | 27 Januari 2021, 22:47 WIBUnggahan itu dilakukan lantaran kesal dengan salah satu kritik yang disampaikan Natalius terkait program vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Sinovac.
Ambroncius menjelaskan foto kolase antara Natalius yang dibandingkan dengan gorila didapatkan dari akun media sosial lain. Akan tetapi, Ambroncius menambahkan tulisan di foto kolase tersebut dan mengunggahnya.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Rasisme Ambroncius ke Natalius Pigai Hingga Mengaku Kesal
Ambroncius mengungkapkan, konten yang diunggahnya itu sebagai kritik satire. Ia mengklaim tak berniat menghina siapa pun.
Atas perbuatannya penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mejerat Ambroncius Nababan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya yakni di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV