Ambroncius Nababan, Tersangka Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai Ditahan 20 Hari
Hukum | 27 Januari 2021, 22:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau rasisme Ambroncius Nababan selama 20 hari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan penahanan Ambroncius Nababan terhitung mulai tanggal 27 Januari 2021 hingga 20 hari ke depan.
Ketua Relawan Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin) itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Forkopimda Minta Masyarakat Papua Tidak Terprovokasi dengan Kasus Rasisme Ambroncius Nababan
"Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai hari ini, 27 Januari sampai tanggal 15 Febuari 2021, di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri," ujar Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (27/1/2021). Dikutip dari Antara.
Rusdi menambahkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah dengan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Alasan penyidik menahan Ambroncius Nababan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," ujarnnya.
Baca Juga: Mantan Komisioner Komnas HAM Jadi Korban Rasisme, Natalius Pigai: Orang Papua Pasti Merasa Tersakiti
Ambroncius Nababan ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Selasa (26/1/2021). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kasus ini, bermula saat Ambroncius mengunggah kolase foto yang membandingkan Natalius dengan gorilla di akun Facebook miliknya.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV