Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Menkes Minta RS di Zona Kuning dan Hijau Tambah Tempat Tidur
Update corona | 27 Januari 2021, 19:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala rumah sakit menambah kapasitas tempat tidur demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Surat edaran Nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19 ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang belakangan semakin tinggi.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan Surat Edaran Menkes Budi Gunadi Sadikin ini bukan hanya untuk daerah zona merah.
Baca Juga: Masyarakat Jenuh dan Tak Patuh Protokol Kesehatan Jadi Faktor Tingginya Kasus Covid-19 di Jakarta
Daerah lain juga diminta menambah atau mengonversi tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19.
Rumah sakit di zona merah diminta untuk menambah atau mengkonversi tempat tidur sebanyak 40 persen dan 25 persen untuk ruang ICU.
Pada zona kuning, rumah sakit diminta menambah atau mengonversi tempat tidur sebesar 30 persen dan ruang ICU sebesar 20 persen.
Sedangkan untuk zona hijau juga diminta berjaga-jaga dengan menambah atau mengonversikan 25 persen tempat tidur dan 15 persen untuk ICU.
Baca Juga: ARSSI: Tingkat Hunian Tempat Tidur Pasien Corona Sudah Melebihi 80 Persen
"Untuk yang zona hijau itu kita juga menjaga kemungkinan terjadi lonjakan atau berubah posisi dari hijau ke kuning," ujar Abdul Kadir dalam diskusi secara daring, Rabu (27/1/2021).
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV