Jaksa Agung Ungkap Kerugian Asabri Capai Rp 22 Triliun, Calon Tersangka Bisa Lebih dari 7 Orang
Hukum | 27 Januari 2021, 16:41 WIBDari dua tersangka yang sama itu, Kejaksaan Agung sudah menyita aset mereka lebih dulu. Namun penyitaan dilakukan baru pada kasus Jiwasraya, belum kasus Asabri.
Perburuan aset milik kedua pelaku pun tak berhenti sampai di sini. Penyidik Kejagung masih akan terus memburu lagi aset mereka untuk menutupi kerugian negara akibat kasus Asabri.
“Dua yang sama ini, asetnya masih ada. Jadi, kami akan cari terus walau mungkin akan berat karena kerugian Asabri di atas Jiwasraya,” ujarnya.
Baca Juga: Erick Thohir Ngaku Sering Diancam Sejak Muncul Kasus Asabri dan Jiwasraya: Sudah Makanan Sehari-hari
Dengan besarnya nilai kerugian itu, Komisi III DPR berencana kembali memanggil jajaran Kejagung untuk membahas kasus Asabri pada Panja Penegakan Hukum.
"Kalau bisa, kasus ini diekspos di sini (DPR) karena ini kasus dahsyat abad ini. Saya akan mendukung secara penuh," kata anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman.
Perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian jajaran direksi Asabri. Direktur Investasi Asabri, Jeffry Haryadi P. Manullang mengatkan sebagai manajamen perusahaan negara dan warga negara, tentu pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami juga memantau perkembangannya dengan tujuan untuk menindaklanjuti hal-hal yang memang perlu kami lakukan dan antisipasi dalam menjaga keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan," kata Jeffry.
Baca Juga: Erick Thohir Temui Jaksa Agung Terkait Dugaan Korupsi Rp 17 T Asabri
Sejauh ini, kata dia, perkembangan kasus ini dinilai tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan dalam memberikan pelayanan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV