> >

Ambroncius Nababan Ditahan Penyidik Bareskrim Polri

Peristiwa | 27 Januari 2021, 11:28 WIB
Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Jokowi Dikecam karena diduga rasis ke Tokoh Papua Natalius Pigai (Sumber: TribunBatam.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan kini resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.

Baca Juga: Natalius Pigai Tanggapi Ambroncius Nababan yang Ditangkap dan Diperiksa Polisi Bareskrim

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (27/1/2021).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Ambroncius Nababan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 
“Melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021 (Hari ini),” kata Brigjen Slamet Uliandi, Rabu.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dan penangkapan Ambroncius Nababan telah melewati beberapa tahapan prosedural sesuai hukum.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan hasilnya kenaikan status atas nama AN (Ambroncius Nababan) jadi tersangka. Kemudian penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan dan dibawa ke Bareskrim polri," kata Argo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (26/1/2021) malam.

Argo menjelaskan, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi, termasuk saksi ahli pidana, ahli bahasa, serta memeriksa Ambroncius Nababan kemarin.

Menurut Argo, selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan sebagai tersangka.

"Kita akan tunggu setelah diperiksa, apa yang dilakukan penyidik karena penahanan adalah wewenang penyidik. Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1 x 24 jam untuk dilakukan pemeriksaan," katanya, menjelaskan.

Baca Juga: Ambroncius Nababan Diperiksa 1 x 24 Jam di Bareskrim Polri, Besok Diumumkan Ditahan atau Tidaknya

Diberitakan, Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Polisi menangkap dan menggelandang tersangka Ambroncius Nababan ke gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/1/2021) malam.

Dalam kasus ini, Ambroncius Nababan dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP. 

Ambroncius terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU