DPR Sebut Kejagung Tak Profesional: Jaksa Pinangki Harusnya Dituntut Lebih Berat
Hukum | 26 Januari 2021, 15:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntunan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa empat tahun penjara dan denda subsider Rp 500 juta dan enam bulan kurungan dinilai tidak pas.
Jaksa Pinangki seharusnya bisa dihukum lebih berat. Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa.
Dia membandingkan, dengan tuntunan vonis hukum terhadap kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan yang dijatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut 4 Tahun Penjara
Menurut Supriansa, tuntunan terhadap jaksa Pinangki harus lebih berat dibandingkan jaksa Urip Tri Gunawan pada 2008.
"Harapan kita itu yang harusnya lebih berat, apalagi (Pinangki) bertemu dengan sang buronan. Kalau saya jaksa waktu itu pak, saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik," kata Supriansa dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Supriansa menilai, tuntutan terhadap jaksa Pinangki tersebut memperlihatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak profesional.
Menurut dia, Pinangki bisa dijatuhi hukum lebih berat karena melakukan tindakan yang tidak terpuji sebagai penyelenggara negara.
"Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip pada 2008, Pinangki 2019-2020 semakin hari seharusnya semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama," ujarnya.
Baca Juga: Sesali Diri Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sedih dan Menangis
Tuntutan Jaksa Pinangki
Sebagaimana diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV