DPR Sebut Kejagung Tak Profesional: Jaksa Pinangki Harusnya Dituntut Lebih Berat
Hukum | 26 Januari 2021, 15:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntunan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa empat tahun penjara dan denda subsider Rp 500 juta dan enam bulan kurungan dinilai tidak pas.
Jaksa Pinangki seharusnya bisa dihukum lebih berat. Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa.
Dia membandingkan, dengan tuntunan vonis hukum terhadap kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan yang dijatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut 4 Tahun Penjara
Menurut Supriansa, tuntunan terhadap jaksa Pinangki harus lebih berat dibandingkan jaksa Urip Tri Gunawan pada 2008.
"Harapan kita itu yang harusnya lebih berat, apalagi (Pinangki) bertemu dengan sang buronan. Kalau saya jaksa waktu itu pak, saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik," kata Supriansa dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Supriansa menilai, tuntutan terhadap jaksa Pinangki tersebut memperlihatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak profesional.
Menurut dia, Pinangki bisa dijatuhi hukum lebih berat karena melakukan tindakan yang tidak terpuji sebagai penyelenggara negara.
"Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip pada 2008, Pinangki 2019-2020 semakin hari seharusnya semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama," ujarnya.
Baca Juga: Sesali Diri Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sedih dan Menangis
Tuntutan Jaksa Pinangki
Sebagaimana diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata JPU Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).
Hal yang memberatkan adalah sebagai aparat penegak hukum, Pinangki dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara, hal yang meringankan adalah Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya, serta mempunyai anak berusia 4 tahun.
Pinangki pun dinilai melanggar Pasal 11 UU Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: Saksi Sales: Setelah Menang Kasus, Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW X5
Dalam dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA Adapun fatwa menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Uang itu disebut digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Punya 8 ART, Pengeluarannya Terungkap Bisa Sampai Rp 80 Juta Per Bulan
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV