> >

132 Sengketa Hasil Pilkada Mulai Disidang Hari Ini, Digelar Langsung dan Online

Hukum | 26 Januari 2021, 13:14 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

"Ada pelanggaran TSM money politik ada netralitas birokrasi yang begitu masih muncul selain memang soal selisih suara," jelasnya.

Baca Juga: Draf Revisi UU Pemilu: Eks HTI Setara PKI, Dilarang Ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada

Sidang perkara Pilkada di MK sendiri digelar secara langsung dan secara online daring.

Fajar memastikan bahwa gelaran sidang perkara Pilkada secara tatap muka tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ruang sidang dibatasi hanya 2 orang untuk satu pihak pemohon maupun termohon. Sementara lainnya hanya mengikuti sidang secara online.

"Kita menerapkan kebijakan bahwa ada tes antigen dulu di sini. Siapa pun yang masuk ruang sidang harus mendapatkan hasil tes di lokasi di Mahkamah Konstitusi," papar Fajar.

Baca Juga: Rival Gibran Ogah Gugat Hasil Pilkada Solo ke MK, Bajo: Kita Berhadapan dengan Kekuasaan, Sia-Sia

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU