> >

Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional, Ini Kata Komnas HAM

Hukum | 26 Januari 2021, 11:59 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/Dian Erika ))

Baca Juga: Soal Aliran Dana Rekening FPI, Kuasa Hukum : Guna Kepentingan Kemanusiaan
Lebih lanjut dia menjelaskan, Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional. Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman apabila sistem peradilan nasional "collapsed" atau secara politis terjadi kompromi dengan kejahatan-kejahatan tersebut sehingga tidak bisa dipercaya sama sekali.

“Karena itu, Komnas HAM meyakini pelaporan kematian 6 laskar FPI akan menemui hambatan,” tegas dia.

Baca Juga: Komnas HAM Jawab Kritik Soal Investigasi Tewasnya Anggota FPI

Sebelumnya diberitakan, tim advokasi kematian enam laskar FPI mengklaim telah melaporkan ke Mahkamah Internasional.

Tidak hanya itu, tim advokasi juga telah melaporkan ke Committe Against Torture (CAT) yang bermarkas di Jenewa, Swiss, pada 25 Desember 2020.
Adapun pelaporan kasus ini ke Mahkamah Internasional dilakukan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atas tewasnya 6 laskar FPI yang digawangi Amien Rais dan koleganya. Pelaporan ini berangkat dari kekecewaannya atas temuan Komnas HAM dalam kasus ini.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU