2 Aturan Aktivitas Selama PSBB Diubah Lebih Longgar, 8 Masih Tetap
Update corona | 25 Januari 2021, 10:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Perpanjangan itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
Dalam Kepgub tersebut tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung. Dua di antaranya mengalami perubahan, menjadi lebih longgar dibanding dengan ketentuan sebelumnya.
Baca Juga: Anies Perpanjang PSBB di DKI Jakarta hingga 8 Februari 2021
Berikut 2 pembatasan yang mendapat pelonggaran sebagaimana dikutip dari Kompas:
1. Kegiatan restoran
Jenis kegiatan usaha yang dimaksud dalam kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Berdasarkan aturan baru yang berlaku mulai Selasa (26/1/2021) besok itu, restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB, tetapi dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat layanan.
Aturan ini sama dengan aturan sebelumnya. Yang berbeda adalah jam operasional kini lebih panjang satu jam ketimbang dalam aturan PSBB sebelumnya yang hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB.
Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal
Dalam aturan PSBB yang baru, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Ketentuan itu satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Sultan HB X Pasrah Pemerintah Pusat Perpanjang Masa PSBB
Pembatasan kegiatan yang masih sama
Sementara ada 8 pembatasan kegiatan lainnya masih sama dengan aturan sebelumnya, yaitu:
1. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, baik milik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah, instansi pemerintahan aturan yang berlaku adalah 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11, 12, 13, dan 14.
2. Kegiatan di sektor esensial
Sektor esensial adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional. Yang juga masuk sektor esensial adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong, dan lain-lain.
Tidak ada pembatasan kegiatan untuk kategori sektor esensial ini. Kegiatan bisa berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
3. Kegiatan konstruksi
Kegiatan di tempat konstruksi bisa berjalan 100 persen seperti tertuang dalam Pasal 15 dan 16 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
4. Kegiatan belajar mengajar
Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan. Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Aturan mengenai KBM daring tersebut tertuang dalam Pasal 20 dan 21 Pergub 3 Tahun 2021.
5. Kegiatan peribadatan
Kegiatan peribadatan di seluruh tempat ibadah di Jakarta harus menerapkan batasan 50 persen dari 100 persen kapasitas tempat ibadah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23 Pergub 3 Tahun 2021.
6. Kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan
Kegiatan di fasilitas kesehatan tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.
7. Kegiatan pada area publik dan tempat lain
Kegiatan pada area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan masa tak diperbolehkan. Aturan tertuang dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.
8. Kegiatan pada moda transportasi
Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi. Angkutan umum massal, taksi baik konvensional ataupun online, dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
Untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.
Baca Juga: 19 Aturan PSBB Jakarta yang Wajib Dipatuhi Warga Mulai Hari Ini
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV