> >

Minta Pemerintah Bayar Rp56,6 M Karena Tol Desari, Ini 5 Pihak yang Digugat Tommy Soeharto

Berita utama | 25 Januari 2021, 08:20 WIB
Hutomo Mandala Putra saat menghadiri acara yang digelar Partai Berkarya di GOR Satria, Purwokerto, Jateng, Jumat (22/3/2019). (Sumber: KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR)

Baca Juga: Tommy Soeharto Resmi Gugat Menkumham Yasonna Laoly

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," tulis petitum Tommy Soeharto yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak. 

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU