> >

Bantah Pernyataan Istana, Walhi Bocorkan Pelepasan Hutan Kalimantan Era Jokowi

Peristiwa | 24 Januari 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi: Orangutan yang tengah memanjat pohon untuk mengambil buah ara. Adegan tersebut diambil dengan menggunakan kamera yang ditempatkan di kanopi hutan hujan Taman Nasional Gunung Palung. Foto dari @timlaman ini meraih penghargaan dalam kompetisi Wildlife Photographer of the Year (WPY) tahun 2016 (Sumber: Yayasan Palung/Tim Laman - Cheryl Knott)

Sementara dihubungi secara terpisah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah menyebut bahwa terdapat total 592 unit Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sepanjang 2016-2020.

Data itu Jatam dapatkan dari mengolah data Sistem Informasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SIPPKH) di situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dapat diakses publik.

"Sejak 2016 hingga 2020 terdapat total 592 unit IPPKH atau 241.613,25 hektar luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan oleh menteri untuk digunakan bagi kepentingan non-kehutanan, termasuk sawit dan pertambangan," ucap Merah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Selain itu, dari data yang diperoleh secara keseluruhan, ditemukan 1.034 unit IPPKH hingga Juni 2020 yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Adapun total luas lahan yang digunakan mencapai 499.655,57 hektar. "Ini nyaris setara dua kali luas Kabupaten Bogor," kata dia.

IPPKH merupakan izin penggunaan kawasan hutan yang diberikan pejabat setingkat menteri untuk kepentingan non-kehutanan, termasuk untuk sawit dan pertambangan.

Baca Juga: Apa Benar Kebijakan Penegakan Hukum di Sektor Perhutanan dan Pertambangan Rendah? Ini Selengkapnya

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU