Pengacara: PTPN VIII Itu Ngerjain Kami, Hanya Pesantren Habib Rizieq yang Dilaporkan
Hukum | 24 Januari 2021, 17:06 WIBDia pun mempertanyakan soal lahan PTPN VIII lainnya yang dipakai oleh perusahaan atau perorangan tetapi tidak dilaporkan kasusnya ke polisi.
"Dan hanya pesantren milik yayasan Markaz Syariah yang dilaporkan? Ini ada apa?” ucap dia.
Sugito berharap, PTPN VIII obyektif terkait persoalan lahan.
Baca Juga: Kubu Rizieq Shihab Berencana Gugat Balik PTPN VIII Terkait Hak Kepemilikan Lahan
Diketahui, laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan Nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dilaporkan dengan sangkaan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.
Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang dan Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
Lalu, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Baca Juga: PTPN VIII Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Soal Lahan Pondok Pesantren di Megamendung
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV