> >

MUI: Saya Dukung Siswi Wajib Jilbab, tapi yang Tak Beragama Islam Pengecualian

Peristiwa | 23 Januari 2021, 20:00 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Sumber: ibadah.co.id) 

PADANG, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi ramainya pemberitaan siswi nonmuslim harus menggunakan jilbab di sekolah di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Anwar mengaku mendukung kebijakan siswi berjilbab bagi yang beraga Islam. Namun, ia meminta agar siswi nonmuslim diperbolehkan untuk memilih, memakai jilbab atau tidak.

Lebih lanjut, dia meminta agar pihak sekolah tidak memaksa dan memberikan pilihan bagi siswi yang tidak beraga Islam.

Baca Juga: Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Jilbab, Kadisdik: Pasti Kita Evaluasi

"Persoalannya ada anak-anak yang tidak beragama Islam yang juga bersekolah di sana. Jadi menurut saya ya ketentuan itu tetap dilaksanakan, tapi ya kepada murid-murid yang tidak beragama Islam ya dipersilakan untuk memilih memakai jilbab, atau tidak ya," kata Anwar Abbas sebagaimana laporan Dany Saputra KOMPAS TV, Sabtu (23/1/2021).

Menurut Anwar, di sejumlah daerah sudah menerapkan peraturan kewajiban jilbab di sekolah. 

"Anak-anak dari sekolah tersebut ada yang tidak beragama Islam. Tapi meskipun mereka tidak beragama Islam, mereka secara ikhlas dengan senang hati juga memakai tutup kepala gitu ya," jelasnya.

Dia pun kembali menegaskan bahwa kewajiban jilbab hanya diperuntukan bagi siswi yang beragama Islam. Namun bagi yang nonmuslim sifatnya hanya anjuran saja dan bukan paksaan.

"Tapi misalkan kalau seandainya mereka keberatan (siswi nonmuslim) ya pihak sekolah sebaiknya jangan memaksa. Tapi mungkin hanya barangkali menganjurkan. Yang namanya anjuran kan bisa diikuti dan bisa tidak diikuti," tutur Anwar Abbas.

Dia pun berharap kepala sekolah agar bisa membuat kebijakan dari peraturan tersebut. "Saya mendukung peraturan tersebut, tapi barangkali untuk yang tidak beragama islam tentu bisa dibuat pengecualian ya," tegasnya.

"Sehingga dengan demikian masalah seperti ini, tidak menimbulkan goncangan-goncangan yang mengganggu bahkan bisa mengusik ketenangan sekolah dan proses belajar mengajar di SMKN tersebut ya," sambungnya.

Baca Juga: Ramai Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Akhirnya Minta Maaf

Sebelumnya, beredar sebuah video saat orang tua murid beradu argumen dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat. Video berdurasi 15 menit 24 detik tersebut akhirnya viral di media sosial.

Dalam video yang dibagikan oleh akun Facebook EH itu, terlihat adu argumen soal kewajiban semua siswi untuk memakai jilbab, termasuk siswi nonmuslim juga harus datang ke sekolah menggunakan jilbab.

Salah satu orang tua murid siswi non-musilm mencoba mempertanyakan aturan tersebut. Dalam video tersebut, pria itu heran kenapa aturan tersebut diterapkan di sekolah negeri.

"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria tersebut.

Pihak sekolah kemudian menjelaskan bahwa penggunaan jilbab bagi siswi tersebut merupakan aturan sekolah.

Baca Juga: Siswi Non-Muslim Wajib Berjilbab di Padang, Komnas HAM: Jangan Terulang Lagi

Kepala Sekolah Minta Maaf

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah.

Rusmadi menyampaikan permohonan maafnya tersebut di hadapan puluhan wartawan saat konferensi pers pada Jum’at (22/1/2021) malam.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.

Rusmadi juga mengatakan, persoalan ini akan diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan.

Bagi siswi yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab, menurut Rusmadi, bisa datang ke sekolah lagi seperti bisa.

“Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali,” kata Rusmadi.

Baca Juga: Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab di Padang, Komisi X DPR: Intoleran!

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU