> >

Polri: Pam Swakarsa yang Dimaksud Adalah Siskamling dan Satpam

Politik | 23 Januari 2021, 11:44 WIB
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berencana menghidupkan kembali Pam Swakarsa saat mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI. (Sumber: Tribunnews/HO/Humas DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo membuat publik terhenyak dengan rencana menghidupkan kembali Pam Swakarsa.

Rencana itu diungkap Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021) lalu.

"Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan untuk mewujudkan Kamtibmas. Jadi, kita hidupkan kembali," kata Komjen Listyo Sigit.

Baca Juga: Pro Kontra Pam Swakarsa Terus Bermunculan Saat Calon Kapolri Listyo Sigit Mau Menghidupkannya Lagi

Sontak hal ini membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998 berimbas dengan menjamurnya ormas-ormas yang mengedepankan kekerasan.

Menanggapi pertanyaan publik, Polri meluruskan rencana yang dimaksud Komjen Listyo Sigit.

Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Pam Swakarsa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

"Di dalam Perkap tersebut diatur beberapak aspek. Yang pertama, satuan pengamanan atau Satpam, satuan keamanan lingkungan atau Siskamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: PAM Swakarsa Bentukan Polri Dipastikan Tak Mengulang Masa Lalu

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU