Polri: Pam Swakarsa yang Dimaksud Adalah Siskamling dan Satpam
Politik | 23 Januari 2021, 11:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo membuat publik terhenyak dengan rencana menghidupkan kembali Pam Swakarsa.
Rencana itu diungkap Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021) lalu.
"Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan untuk mewujudkan Kamtibmas. Jadi, kita hidupkan kembali," kata Komjen Listyo Sigit.
Baca Juga: Pro Kontra Pam Swakarsa Terus Bermunculan Saat Calon Kapolri Listyo Sigit Mau Menghidupkannya Lagi
Sontak hal ini membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998 berimbas dengan menjamurnya ormas-ormas yang mengedepankan kekerasan.
Menanggapi pertanyaan publik, Polri meluruskan rencana yang dimaksud Komjen Listyo Sigit.
Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Pam Swakarsa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
"Di dalam Perkap tersebut diatur beberapak aspek. Yang pertama, satuan pengamanan atau Satpam, satuan keamanan lingkungan atau Siskamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: PAM Swakarsa Bentukan Polri Dipastikan Tak Mengulang Masa Lalu
Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial. Seperti pencalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Kompolnas Poengky Indarti.
"Jadi praktiknya seperti satpam, security, atau siskamling begitu," kata Poengky, Jumat (22/1/2021).
Menurutnya, Pam Swakarsa itu dibentuk untuk membantu fungsi pengamanan kepolisian, karena jumlah polisi yang tidak ideal dibandingkan dengan jumlah penduduk.
Jadi, tidak ada masalah dengan pengamanan swakarsa yang dimaksud dalam UU Polri. Pam Swakarsa yang dimaksud juga berbeda dengan Pam Swakarsa yang pernah dibentuk pada 1998 silam.
Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Tegaskan akan Hidupkan Kembali Pam Swakarsa
"Yang harus diubah adalah mindset ketakutan berpikir yang stuck pada Pam Swakarsa 1998, di mana Pam Swakarsa pada saat itu tidak ada dasar hukum, dan pengerahan kelompok kekerasan untuk jadi alat kepentingan politik," tutur Poengky.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV