Listyo Sigit Bakal Wajibkan Anggota Polri Belajar Kitab Kuning
Hukum | 21 Januari 2021, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal mewajibkan anggota Polri untuk mempelajari kitab kuning.
Hal tersebut disampaikan Listyo Sigit Prabowo saat melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri di DPR pada Rabu (20/11/2021).
Baca Juga: Hasil Rapat Paripurna, DPR Setuju Komjen Listyo Sigit Menjadi Kapolri
Jenderal bintang tiga yang kini menjabat Kepala Bareskrim Polri itu menjelaskan, bahwa kebijakan anggota Polri mempelajari kitab kuning pernah diterapkan kepada jajaran kepolisian Polda Banten.
Saat itu, Listyo Sigit yang menjabat Kapolda Banten memerintahkan anak buahnya untuk mempelajari kitan kuning.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah perkembangan radikalisme dan terorisme.
Baca Juga: Habib Rizieq Tanggapi Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Kapolri
"Seperti dulu di Banten saya pernah sampaikan, anggota wajib untuk belajar kitab kuning," kata Listyo Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/1/2021).
Dilansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama, kitab Kuning adalah sebutan untuk kitab-kitab klasik karya ulama-ulama terdahulu.
Kita tersebut merupakan salah satu elemen utama dalam pengajaran di pesantren-pesantren NU.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV