> >

Kemhan Buka Kuota 25 Ribu Buat Warga Sipil Masuk Komponen Cadangan

Politik | 21 Januari 2021, 11:22 WIB
Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto saat memimpin upacara penyerahan penghargaan medali dan piagam patriot bela negara kepada 11.485 orang ex-Pejuang Timor Timur di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Selasa (15/12/2020). (Sumber: Humas Kemhan RI)

Baca Juga: WNI Jadi Komponen Cadangan Militer, Kemenhan Targetkan 25 Ribu Pendaftar Milenial

"PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara," jelas Pasal 1 angka 11 PP 3/2021.

Pada Pasal 3 ayat (1) dikatakan, penyelenggaraan PKBN merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan.

PKBN diselenggarakan di tiga lingkup, yakni pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.

Pada lingkup pendidikan, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, serta pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Warga akan Dilatih Polisikan Terduga Ekstremisme

Pedoman PKBN disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, pendidikan, agama, serta melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, civitas akademika, serta pakar pendidikan.

Adapun, sosialisasi dan diseminasi PKBN yang dimaksud dapat berupa seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif, dan lainnya.

Dalam Pasal 48 dijelaskan komponen cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.

Selanjutnya pada Pasal 49 pembentukan komponen cadangan terdiri dari tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Kemudian pendaftaran komponen cadangan dilakukan melalui tahap sosialisasi, pengumuman dan pelamaran.

Baca Juga: Bahas Perpres Penanggulangan Ekstremisme

Pada Pasal 54 calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan.

Menteri melakukan pemanggilan terhadap calon Komponen Cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU