> >

Sesali Diri Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sedih dan Menangis

Hukum | 20 Januari 2021, 22:05 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Sumber: Youtube Koompas TV)

"Membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, Bima, pada masa pertumbuhannya," kata Pinangki dengan terbata-bata.

Selain itu, Pinangki menyebut dirinya bakal dipecat dari profesinya sebagai jaksa apabila terbukti bersalah. 

Di akhir pleidoi-nya, Pinangki memohon pengampunan. 

Ia berharap diberi kesempatan segera kembali ke keluarganya serta menjadi ibu selaku pekerjaan utamanya. 

Baca Juga: Saksi Sales: Setelah Menang Kasus, Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW X5

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA yang menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara. 

Pinangki juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU