> >

Kepala BIG dan Eks Pejabat Lapan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit

Hukum | 20 Januari 2021, 18:48 WIB
Konferensi pers penetapan mantan Kepala BIG Priyadi Kardono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi pada BIG bekerjasama dengan LAPAN, Rabu (20/1/2021). (Sumber: YouTube KPK RI)

Perusahaan calon rekanan itu adalah PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja, pertemuan digelar untuk membahas pengadaan CSRT.

Selanjutnya, atas perintah para tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan dua perusahaan di atas agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT.

"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka ini juga diduga memerintahkan para stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control," ujar Lili.

Baca Juga: Terkait Kasus Bansos Juliari Batubara, KPK Geledah Rumah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial

Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU