Kepala BIG dan Eks Pejabat Lapan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
Hukum | 20 Januari 2021, 18:48 WIBPerusahaan calon rekanan itu adalah PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja, pertemuan digelar untuk membahas pengadaan CSRT.
Selanjutnya, atas perintah para tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan dua perusahaan di atas agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT.
"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka ini juga diduga memerintahkan para stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control," ujar Lili.
Baca Juga: Terkait Kasus Bansos Juliari Batubara, KPK Geledah Rumah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial
Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV