PAM Swakarsa Disebut Pernah Lahirkan FPI, Akan Dihidupkan Lagi Calon Kapolri
Peristiwa | 20 Januari 2021, 16:15 WIB
Pada pasal Pasal 2 disebutkan:
Tujuan pembentukan PAM Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatkan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri.
PAM Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV