Alasan Calon Kapolri Listyo Sigit Tak Ingin Polisi Lalu Lintas Menilang Pengendara
Hukum | 20 Januari 2021, 15:29 WIBSigit mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini.
ETLE sebetulnya bukan program baru. Sistem ini mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta.
Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Janjikan Bangun Perumahan untuk Seluruh Anak Buahnya, Bisa Kredit
"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda. Jadi tidak hanya polisi, tetapi kerja sama dengan pemda kalau perlu, sehingga kita bisa meniru di luar negeri," kata dia.
Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan. Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.
Baca Juga: Politikus PKS: Saya Tahu Listyo Sigit Faksi Jokowi
Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.
Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Tegaskan akan Hidupkan Kembali Pam Swakarsa
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV