> >

Gebrakan Listyo Sigit Prabowo soal Polantas Tak Perlu Tilang, tapi ETLE Bisa Salah Sasaran

Peristiwa | 21 Januari 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi: polisi lalu lintas (Polantas) tengah menilang pengendara. (Sumber: Foto : Polri)

Dilansir dari Kompas.com, mobil miliknya mempunyai pelat nomor yang sama dengan pengendara lain yang tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kejadian seperti yang dialami oleh Bambang tersebut sudah dilakukan verifikasi.

Hasilnya ada oknum yang menggunakan pelat nomor tersebut untuk mobil lain dan tertangkap kamera pengawas ETLE

“Setelah kami verifikasi ada dugaan pelat nomor mobil beliau dipakai oleh mobil lain, mobil tersebut dalam penelusuran kami,” kata Fahri.

Fahri menambahkan, kejadian seperti yang dialami Bambang tersebut bukan sekali ini saja terjadi dalam kasus tilang elektronik. Ada beberapa kasus yang sama sudah pernah terjadi dalam penanganan ETLE di DKI Jakarta selama ini.

“Sudah ada beberapa kali (kasus seperti itu), mobil yang ditelusuri sudah kami masukan dalam sistem pencarian mobil diduga pelat nomor palsu atau disebut vehicle arming system,” tuturnya.

Baca Juga: Alasan Calon Kapolri Listyo Sigit Tak Ingin Polisi Lalu Lintas Menilang Pengendara

Mobil milik Bambang Widjo Purwanto yang tertangkap CCTV tilang elektronik (Sumber: Ari Purnomo/Kompas.com)

Dia juga menyampaikan, bagi yang mengalami kejadian yang sama, yakni pelat nomor diduga digunakan mobil lain dan terdeteksi ETLE bisa melakukan konfirmasi ke kantor.

Dengan begitu, maka pemilik kendaraan yang mengalami salah sasaran penindakan tilang elektronik terhindar dari sanksi.

“Bisa melakukan konfirmasi, kan yang kami kirim surat konfirmasi, maka silakan konfirmasi dan hadirkan mobilnya ke kantor untuk diperiksa fisik mobilnya,” ucap Fahri.

Terkait dengan penerapan tilang elektronik sendiri sampai saat ini masih terus berjalan. Hanya saja, melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 serta adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) maka penindakan dibatasi.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan pemilik kendaraan yang tertangkap tilang elektronik saat melakukan pengurusan di kantor.

“Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi, untuk penanganan setiap harinya dibatasi hanya 100 sampai 150 pelanggar saja,” tandas dia.

Baca Juga: Sah! DPR Setujui Pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Sebagai Kapolri Baru

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU