> >

Jokowi Terbitkan PP Nomor 2 Tahun 2021, Nama Pulau, Laut, Gunung Boleh Pakai Bahasa Daerah dan Asing

Peristiwa | 20 Januari 2021, 13:49 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sambutan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) secara virtual, Kamis (10/12/2020). (Sumber: YouTube: Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Viral Surat Terbuka dari Dokter Spesialis Penyakit Dalam Minta Jokowi Divaksin Ulang, Ini Kata IDI

"Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia," bunyi Pasal 3 huruf g.

Tak hanya itu, PP tersebut juga menyebutkan bahwa dalam kaidah penamaan rupabumi dan kaidah spasial tersebut juga harus diatur dengan peraturan badan.

Adapun yang dimaksud unsur rupabumi dalam PP tersebut adalah bagian dari rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Datangi Lokasi Banjir Kalimantan Selatan

Selain itu juga dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.

Nama rupabumi tersebut diberikan pada unsur rupabumi yang terbagi atas unsur alami dan buatan.

Unsur alami adalah yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya.

Baca Juga: Terkait Banjir, Walhi Kritik Jokowi: Kalau Hanya Salahkan Hujan, Mending Tak Usah ke Kalsel

Sementara unsur buatan adalah yang terbentuk karena campur tangan manusia yang terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, kawasan khusus, dan tempat berpenduduk.

Selain itu, unsur buatan tersebut juga termasuk tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU