Listyo Sigit Sarankan Sistem Tilang Elektronik, tapi Kendaraan Sering Akali Pakai Pelat Palsu...
Breaking news | 20 Januari 2021, 12:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang tengah menjalani fit and proper test calon Kapolri di depan anggota Komisi III DPR RI mengatakan kedepannya Polri akan mendorong mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.
Penegakkan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu salah satunya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan, Rabu (20/1/2021).
Sayang, rencana tersebut sepertinya tidak mulus di lapangan. Pasalnya, kejadian salah sasaran pemberian sanksi tilang elektronik atau ETLE yang saat ini sejatinya sudah dijalankan Polri ternyata sudah beberapa kali terjadi.
Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Wacanakan Polisi Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Macet Saja
Salah satunya seperti yang dialami seorang anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Widjo Purwanto. Dilansir dari Kompas.com, mobil miliknya mempunyai pelat nomor yang sama dengan pengendara lain yang tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kejadian seperti yang dialami oleh Bambang tersebut sudah dilakukan verifikasi.
Hasilnya ada oknum yang menggunakan pelat nomor tersebut untuk mobil lain dan tertangkap kamera pengawas ETLE
“Setelah kami verifikasi ada dugaan pelat nomor mobil beliau dipakai oleh mobil lain, mobil tersebut dalam penelusuran kami,” kata Fahri.
Baca Juga: Jalani Fit and Proper Test, Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dikawal Senior dan Yunior
Fahri menambahkan, kejadian seperti yang dialami Bambang tersebut bukan sekali ini saja terjadi dalam kasus tilang elektronik. Ada beberapa kasus yang sama sudah pernah terjadi dalam penanganan ETLE di DKI Jakarta selama ini.
“Sudah ada beberapa kali (kasus seperti itu), mobil yang ditelusuri sudah kami masukan dalam sistem pencarian mobil diduga pelat nomor palsu atau disebut vehicle arming system,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan, bagi yang mengalami kejadian yang sama, yakni pelat nomor diduga digunakan mobil lain dan terdeteksi ETLE bisa melakukan konfirmasi ke kantor.
Dengan begitu, maka pemilik kendaraan yang mengalami salah sasaran penindakan tilang elektronik terhindar dari sanksi.
“Bisa melakukan konfirmasi, kan yang kami kirim surat konfirmasi, maka silakan konfirmasi dan hadirkan mobilnya ke kantor untuk diperiksa fisik mobilnya,” ucap Fahri.
Baca Juga: Calon Kapolri: Tak Boleh Lagi Ada Nenek Curi Kakao Diproses Hanya Ingin Wujudkan Kepastian Hukum
Terkait dengan penerapan tilang elektronik sendiri sampai saat ini masih terus berjalan. Hanya saja, melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 serta adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka penindakan dibatasi.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan pemilik kendaraan yang tertangkap tilang elektronik saat melakukan pengurusan di kantor.
“Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi, untuk penanganan setiap harinya dibatasi hanya 100 sampai 150 pelanggar saja,” tandas dia.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV