Calon Kapolri Gulirkan Gagasan Polsek Tidak ada Penegakan Hukum, Hanya Musyawarah
Peristiwa | 20 Januari 2021, 10:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo melaksanakan uji kelayakan di kepatutan di Komisi III, Rabu (20/1/2021). Dalam paparannya di hadapan anggota Komisi III DPR Kabareskrim ini menggulirkan gagasan polsek-polsek tertentu tidak dibebani oleh penyelidikan.
"Polsek-polsek tertentu tidak dibebani penyelidikan, hanya dibebani preemtive dan penyelesaian masalah dengan cara restoratif justice," kata Listyo saat memaparkan makalahnya.
Dengan tidak dibenani tugas penyelidikan, maka para aparat di Polsek diberi tugas untuk lebih dekat dengan warga masyarakat dalam menyelesaikan masalah. "Lebih pencegahan, musyawarah, restoratif justice dan mengutamakan kegiatan yang menghindari penegakan hukum," tambahnya.
Sementara itu, kasus-kasus hukum di Polsek akan ditarik ke Polres.
Baca Juga: Makalah Calon Kapolri Sudah Selesai, Komisi III Akan Pelajari untuk Bahan Uji Kelayakan Besok
Listyo Sigit Prabowo sudah membuat makalah yang disampaikan ke Komisi III, Selasa (19/1/2021). Makalah tersebut merupakan gagasan dari calon kapolri yang bakal dijadikan bahan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, hari ini Rabu (20/1/2021).
Dalam makalan yang berjudul "Transformasi Menuju Polri yang Presisi: Prediktif-Responsibilitas-Transparasi Berkeadilan", Kabareskrim ini menyampaikan delapan pokok pikiran yaitu.
Baca Juga: Seperti Apa Mekanisme Uji Kelayakan Calon Tunggal Kapolri? Ini Selengkapnya
1. Menjadikan polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (presisi).
2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional
3.Menjaga soliditas internal
4.Meningkatkan sinergitas dan soliditas TNI Polri serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah
5. Mendukung terciptanya inovasi dan kreativitas yang medorong kemajuan Indonesia
6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan
7.Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan, keadilan restoratif dan problem solving
8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV