Budi Said, Menang Gugatan 1,1 Ton Emas ke PT Antam Ternyata Bos Properti Sukses di Surabaya
Hukum | 20 Januari 2021, 10:35 WIBBerdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram atau lebih dari 1,1 ton.
"Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat," demikian keputusan PN Surabaya.
Baca Juga: Duduk Perkara PT Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya, Berawal Tergiur Potongan Harga
Pengadilan juga menghukum PT Antam untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp500 ratus miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, PT Antam juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp100 juta untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV