Unggah Chat Mesum JN Pasien Covid-19 Wisma Atlet Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Hukum | 19 Januari 2021, 23:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – JN (23) pasien Covid-19 yang melakukan hubungan seks sesama jenis dengan perawat di RS Darurat Wisma Atlet ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menjelaskan JN menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE yang menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan.
Menurut Burhanuddin penyidik mendapati bukti-bukti bahwa JN menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan yakni mengunggah chat mesum dengan perawat melalui akun Twitter @bottialter.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pasien Covid-19 yang Lakukan Hubungan Seksual di RS Wisma Atlet
Atas perbuatan tersbut penyidik menjerat JN dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Burhanuddin, Selasa (19/1/2021).
Burhanuddin menambahkan terkait oknum perawat yang melakukan hubungan seks dengan JN tidak ditetapkan sebagai tersangka lataran tidak ada bukti yang mengarah oknum tersebut melanggar UU ITE maupun UU Pornografi.
Namun, oknum perawat tersebut tetap diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE yang menjerat JN.
Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Terkini
"Jadi yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ya si pasien Covid-19 RSD Wisma Atlet Kemayoran (JN)," ujarnya.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV