Dianggap Telah Menyebar Info yang Meresahkan, Kristen Gray Dideportasi dari Indonesia
Breaking news | 19 Januari 2021, 20:31 WIBSejak tanggal 2 April 2020, Pemerintah RI telah melakukan pembatasan perjalanan bagi orang asing ke wilayah Indonesia. Kini, WNA dilarang masuk ke Indonesia hingga 25 Januari 2021, dengan beberapa pengecualian.
"Pertama, alasan kemanusiaan, kedua, pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk kegiatan resmi level menteri ke atas, ketiga, pemegang Ijin tinggal diplomatik dan dinas, keempat, pemegang Ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Selasa (19/1/2021).
Di antara alasan kemanusiaan yang dimaksudkan adalah mengunjungi orang tua atau saudara kandung yang sakit atau meninggal. Selain itu adalah untuk keperluan medis di Indonesia.
Adapun terkait ijin tinggal turis asing, pada awal masa pandemi, kebijakan untuk WNA yang masih berada di Indonesia diberikan kelonggaran untuk tetap tinggal dengan menggunakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Kebijakan ini rencananya dilakukan hingga ada penerbangan pulang ke negara mereka.
"Kebijakan tersebut kemudian diubah dengan kebijakan visa onshore, yaitu WNA yang izin tinggalnya sudah habis bisa mengajukan visa baru secara online tanpa perlu keluar Indonesia," tambah Arvin.
Penulis : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV