Budi Said, Pria asal Surabaya Si Crazy Rich yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton
Hukum | 19 Januari 2021, 14:27 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV- Nama Budi Said mendadak viral lantaran gugatannya ke PT Antam dikabulkan majelis hakim yang menangani kasusnya. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan fantatis yakni berupa emas 1,1 ton dan memaksa PT Antam harus membayar ganti rugi hampir Rp1 triliun.
Tak heran karena nilainya tersebut, Budi Said yang merupakan seorang pengusaha asal Kota Surabaya itu saat ini juga dikenal sebagai “Crazy Rich”.
Lantas, bagaimana sebenarnya kisah si Crazy Rich Surabaya ini bisa memenangkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Duduk Perkara PT Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya, Berawal Tergiur Potongan Harga
Dilansir Kompas.tv dari berbagai sumber, kasus ini sendiri telah berjalan sejak dua tahun silam, tepatnya pada Oktober 2019 lalu.
Bermula saat Budi Said melakukan transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp3,5 triliun dengan Eksi Anggraeni yang merupakan marketing PT Antam. Budi Said pun tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang disampaikan Eksi.
Dari transaksi itu, Budi Said mentransfer secara bertahap sejumlah uang yang telah disepakati, namun hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Celakanya, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.
Baca Juga: PT Antam akan Kelola Gunung Emas Bernilai Rp 200 Triliun Bekas Milik Freeport
Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Keganjilan mulai terjadi. PT Antam pusat ternyata menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.
Hingga akhirnya Budi Said yang merasa dirugikan Rp573 miliar mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga usai menempuh jalur hukum yang cukup panjang, akhirnya memenangkan gugatan tersebut.
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: BUMN Bantah 68 Pegawai PT Antam Terpapar Covid-19
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.
Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Jumlah Penggadai Meningkat Drastis Selama Pandemi, Perhiasan Emas Paling Banyak Digadaikan
Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
“Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” ujar hakim Martin Ginting sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV