> >

Mulai Februari Syarat Dapat Surat Hasil Tes Covid-19 bagi Penumpang Pesawat Makin Ketat

Peristiwa | 19 Januari 2021, 11:04 WIB
Penumpang menunggu jadwal keberangkatan di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu, 15 September 2019. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Batal Tes Covid-19 Karena Dianggap Mahal, Paulus asal NTT Selamat dari Sriwijaya Air Yang Jatuh

Adanya sistem baru ini, lanjut Darmawali, guna meminimalisir beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu di kemudian hari.

"Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemudian, kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali," ujarnya.

Alasan lain diberlakukannya sistem ini lantaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya menangkap 15 orang pemalsu surat hasil tes PCR dan antigen beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polisi Tangkap 15 Tersangka Pemalsu Surat Tes Covid-19

Ada para pelaku yang berhasil diamankan yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U. Lalu, pelaku lainnya yaitu YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA.

Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Baca Juga: Ada 14 Warga Pontianak Jadi Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU