> >

Berapa Besaran Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Simak Informasinya

Peristiwa | 19 Januari 2021, 06:05 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan sudah ada beberapa hal yang sudah disepakati, salah satunya mengenai besaran manfaat yang akan diterima program ini, demikian dilansir dari kontan.co.id pada (13/01/2021) (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah masih membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Meski masih dalam pembahasan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan sudah ada beberapa hal yang sudah disepakati, salah satunya mengenai besaran manfaat yang akan diterima program ini, demikian dilansir dari kontan.co.id pada (13/01/2021)

"Beberapa isu sudah kita sepakati, seperti besaran manfaat: uang tunai, pelatihan dan akses informasi kerja yang nanti akan ditanggung di APBN," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada kontan, Selasa (12/1).

Menurutnya, pihak yang menerima manfaat tersebut adalah mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Sesi Kedua Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Dimulai Sebelum November

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah, yang diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.  

Anwar pun menyebut, menerangkan besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja yang di-PHK nantinya.

"Besaran untuk cash benefit sekitar 45% dari upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan untuk besaran satuan biaya pelatihan masih dibahas untuk menentukan satuan biaya per peserta untuk reskillingnya," jelas anwar.

Meski begitu, Anwar pun menjelaskan, pekerja tidak akan mendapatkan uang tunai sekitar 45% dari upah terakhir setiap bulan selama 6 bulan. Dia mengatakan, konsep yang ditetapkan adalah pekerja mendapatkan uang tunai sebesar 45% dari upah terakhir per bulan selama 3 bulan, dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.

Baca Juga: Sesi Kedua Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Dimulai Sebelum November

Dia mengatakan, penetapan pemberian uang tunai sebesar 45% dari gaji terakhir ini tidak dilakukan selama 6 bulan karena harapannya pekerja tersebut sudah bisa mendapatkan pekerjaan.

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU