> >

Berapa Besaran Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Simak Informasinya

Peristiwa | 19 Januari 2021, 06:05 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan sudah ada beberapa hal yang sudah disepakati, salah satunya mengenai besaran manfaat yang akan diterima program ini, demikian dilansir dari kontan.co.id pada (13/01/2021) (Sumber: Tribunnews.com)

Meski sudah ada beberapa isu yang sudah disepakati dalam RPP ini, Anwar pun menyebut isu lain yang masih dibahas berkaitan dengan sanksi juga skema pengawasan untuk JKP.

"Saat ini tim bekerja terus untuk segera menyelesaikan berbagai isu tersebut," kata Anwar.

Anwar pun mengatakan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini targetnya bisa rampung pada Februari sama seperti RPP lainnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno:  2020 Tahun  Pengangguran,  2021 Harus Bangkit

Sementara itu,  sumber pendanaan untuk program jaminan kehilangan pekerjaan pun masih digodok, khususnya yang berkaitan dengan rekomposisi iuran program jaminan sosial.

Dikonfirmasi secara terpisah, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga  BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, soal ketentuan jaminan kehilangan pekerjaan ini masih terus dibahas. "Masih proses pembahasan regulasinya," kata Irvansyah.

Seperti diketahui, dalam UU Cipta Kerja, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU