Berapa Besaran Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Simak Informasinya
Peristiwa | 19 Januari 2021, 06:05 WIBMeski sudah ada beberapa isu yang sudah disepakati dalam RPP ini, Anwar pun menyebut isu lain yang masih dibahas berkaitan dengan sanksi juga skema pengawasan untuk JKP.
"Saat ini tim bekerja terus untuk segera menyelesaikan berbagai isu tersebut," kata Anwar.
Anwar pun mengatakan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini targetnya bisa rampung pada Februari sama seperti RPP lainnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno: 2020 Tahun Pengangguran, 2021 Harus Bangkit
Sementara itu, sumber pendanaan untuk program jaminan kehilangan pekerjaan pun masih digodok, khususnya yang berkaitan dengan rekomposisi iuran program jaminan sosial.
Dikonfirmasi secara terpisah, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, soal ketentuan jaminan kehilangan pekerjaan ini masih terus dibahas. "Masih proses pembahasan regulasinya," kata Irvansyah.
Seperti diketahui, dalam UU Cipta Kerja, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV