> >

DPR Minta Tenaga Honorer yang Sudah Lama Bekerja Langsung Diangkat Jadi PNS, Ini Jawaban Pemerintah

Peristiwa | 18 Januari 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara (Sumber: KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi II DPR RI mengusulkan agar tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, serta tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus untuk diangkat menjadi PNS.

Demikian usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, ketika melakukan rapat kerja dengan pemerintah.

Usulan tersebut merupakan satu dari lima hal yang diusulkan legislatif di dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara yang saat ini berlaku.

Baca Juga: Mendagri: Misi Presiden, Kembangkan Kewirausahaan Tidak Semata Jadi PNS.

"Materi muatan rancangan UU meliputi pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus," kata Samsyurizal dikutip dari Kompas.com pada Senin (18/1/2021).

"Serta diangkat berdasarkan keputusan yg dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun."

Di dalam poin tersebut dijelaskan, bahwa pengangkatan pegawai honorer sebagai PNS bisa dilakukan dengan mekanisme seleksi administrasi. Itu berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Tunjangan Jabatan untuk PNS Kategori Ini, Berikut Masing-masing Besarannya

Pengangkatan pegawai honorer atau kontrak menjadi PNS juga memprioritaskan mereka yang bekerja dengan masa kerja paling lama, serta bekerja di bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik.

"Selain itu mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," ucap Syamsurizal.

Syamsurizal mengatakan, pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat.

Namun, bila tak bersedia diangkat sebagai PNS, yang bersangkutan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Lowongan CPNS Guru pada 2021

Tanggapan Pemerintah

Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan PPPK.

Proses tersebut melalui penilaian yang obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis," ucap Tjahjo.

Baca Juga: Terkait Bakal Hilangnya Formasi CPNS untuk Guru, Menteri Nadiem: Salah, Itu Mispersepsi

"Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa."

Tak hanya itu, kata Tjahjo, pengangkatan secara langsung juga menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah.

"Karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Soal Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta, Tjahjo Kumolo: Mohon Maaf Belum Bisa Terpenuhi pada 2021

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU