Sindikat Pemalsu Tes Swab di Bandara Soetta Dibongkar, 250 Penumpang Berhasil Diberangkatkan
Kriminal | 18 Januari 2021, 18:27 WIBPolres Bandara Soekarno-Hatta masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk cara sindikat ini mendapatkan kertas surat yang otentik dengan aslinya.
Baca Juga: Soal Laporan Swab Palsu, Seorang Selebgram Ikut Sebarkan Penjualan Tes PCR Palsu
"Otentik kertas tersebut belum kita dapatkan. Ini akan kami cari terus orang-orang yang sudah memakai jasa mereka," tutur Adi.
Sindikat ini menawarkan tes swab palsu dengan harga Rp1,1 juta. Per penumpang mereka mengambil keuntungan di kisaran Rp50 ribu hingga Rp250 ribu.
"Untuk mengantarkan surat saja bisa Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu," ungkap Adi.
Sebanyak 15 tersangka pemalsu tes swab itu bernisial:
1. MHJ
2. M alias A
3. ZAP
4. DS alias O
5. U alias B
6. AA bin T
7. U alias U
8. YS
9. SB
10. S bin N
Baca Juga: Aturan Baru, Masa Kedaluwarsa Hasil Tes PCR dan Antigen Dipersingkat
11. S alias C
12. IS bin IS
13. CY alias S
14. RAS
15. PAN
Para tersangka akan dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV