Petugas Gabungan Tutup Kafe dan Tempat Fitness di Tangerang Karena Langgar PPKM
Update corona | 17 Januari 2021, 19:16 WIB"Petugas menemukan 304 botol miras berbagai merk," katanya, menegaskan.
Karena kafe tersebut tak memiliki izin untuk menjual miras, lanjut Rizal, maka pihak kepolisian langsung menyita seluruh miras tersebut. Kafe kemudian ditutup.
"Sesuai Perda No 7 Tahun 2005, tidak ada yang diizinkan melakukan peredaran atau penjualan miras berapa persen pun di Kota Tangerang bagi yang tidak memiliki surat izin," kata Rizal.
Sebelumnya, Rizal melanjutkan, Kecamatan Cipondoh menutup salah satu tempat fitness di Kelurahan Cipondoh pada Selasa (12/1/2021) lalu.
Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan Spanduk dan Atribut FPI di Tangerang, Banten
"Tempat fitness kan selama PPKM harus tutup. Pas kami patroli hari kedua PPKM (Selasa), tempat itu masih buka," ungkap dia.
"Ya karena engga boleh buka, jadi kami tutup paksa tempat fitness itu," lanjut Rizal.
Dalam kesempatan ini ia berharap, para pelaku usaha dapat lebih mematuhi peraturan yang tertuang dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri No 1 Tahun 2021.
Hal itu tidak lain adalah untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV