Rizal Ramli: MK Mahkamah Kekuasaan, Tak Berbobot Intelektual
Politik | 17 Januari 2021, 16:10 WIBMenurut Rizal dan Abdulrachim, aturan presidential threshold itu membuat pemilihan presiden 2014 dan 2019 hanya diikuti dua calon presiden, yaitu Prabowo Subianto dan Joko Widodo.
Lima dari sembilan hakim MK menolak gugatan itu pada Kamis (14/1/2021). Menurut hakim, anggapan keduanya itu tak beralasan.
Hakim MK menyebut, presidential threshold tidak membatasi hak konstitusional kedua penggugat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Baca Juga: Terungkap Cerita Rizal Ramli Kerap Dijegal Jusuf Kalla untuk Jadi Menteri di Era SBY dan Jokowi
"Hal tersebut bukan persoalan norma, melainkan permasalahan implementasi atas norma dimaksud," kata hakim dalam pertimbangannya.
Bagaimanapun, Rizal mengatakan, keberadaan aturan itu akan menjadikan uang sangat berpengaruh dalam pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia.
Rizal menilai, tanpa reformasi sistem politik pemilu akan menguntungkan pihak yang membiayai parpol dan kampanye.
"Begitu calon menang, dia lebih mengabdi kepada para bandar dan cukong, melupakan kepentingan nasional dan rakyat," kata Rizal.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV