ICJR: Pemerintah Harus Tinjau Ulang Ketentuan Pidana bagi Penolakan Vaksinasi
Pro kontra | 15 Januari 2021, 12:25 WIBKetentuan pidana yang dapat diatur dalam Perda hanya lebih cenderung merupakan tindak pidana ringan dan hanya dapat memuat tindak pidana yang pada dasarnya berkaitan dengan administrasi ataupun tata kelola yang khas suatu pemerintah daerah.
Sedangkan perihal pemberian vaksin, seperti yang dijelaskan oleh Presiden adalah bagian dari respon nasional untuk mengatasi pandemi Covid-19.
ICR juga menyatakan, mereka yang menolak vaksin tidak dapat begitu saja dipidana, kecuali ada syarat tertentu. Misalnya, dalam hal ini adalah situasi pandemi yang darurat mensyarakatkan semua orang divaksin untuk mencapai tujuan herd immunity.
Dalam hal ini, pemerintah pusat juga harus menentukan dengan ajeg terlebih dahulu apakah perbuatan menolak vaksin dan sampai batas mana dapat benar-benar berdampak buruk yang mengakibatkan situasi darurat kesehatan.
Baca Juga: Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Tegas Tolak Vaksinasi: Mending Bayar Sanksi !
Hal ini sejalan dengan Pasal 93 UU Kekerantinaan Kesehatan Masyarakat yang menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Tak hanya itu, pemerintah pusat sebaiknya juga memperbarui Keputusan Presiden No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Baca Juga: Haruskah Penolak Vaksinasi Disanksi? ROSI (Bag 1)
Menurut IJCR, yang diperlukan adalah membangun sistem yang efektif bukan ancaman hukuman.
Misalnya, untuk menjamin kepatuhan vaksin terdapat insentif yang akan diberikan penanggungan biaya iuran BJPS selama beberapa bulan, jaminan akses layanan kesehatan, ataupun insentif untuk masuk dalam proses pendataan untuk bantuan sosial ataupun info bantuan lainnya.
"Pendekatan pidana selama ini terlihat masih belum konsisten karena kurangnya SDM penegakan hukum, hal ini dapat mengakibatkan ketidakpatuhan dari masyarakat itu sendiri karena penegakan hukum yang tidak konsisten tersebut," sebutnya
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV