> >

Gugatan Rizal Ramli Soal Ambang Batas Presiden Ditolak MK

Hukum | 14 Januari 2021, 18:42 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Baca Juga: Rizal Ramli Sindir Polri karena Tangkap Aktivis KAMI: Pakai Borgol Segala, Norak

Namun demikian, menurut hakim, anggapan tersebut tak beralasan. Sebab, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 8/2017 tak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.

"Sehingga hal tersebut bukan persoalan norma, melainkan permasalahan implementasi atas norma dimaksud," kata hakim dalam pertimbangannya.

Sebelumnya, Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno, didampingi kuasa hukum Refly Harun melayangkan gugatan uji materi terhadap Pasal 222 UU Nomor 7/2017 terkait ambang batas pencalonan presiden pada 4 September 2019.

Baca Juga: Rizal Ramli Sindir Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: Kok Jadi Jubir, Kelihatan Warna Aslinya Deh

Dalam gugatannya, mereka meminta MK menghapus syarat ambang batas yang telah membatasi hak seseorang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

"Kita mengajukan judicial review ketentuan presidential treshold, kita menginginkan ketentuan itu 0 persen alias tidak ada," kata Refly.

"Ini agar kemudian pilpres ke depan itu pilpres yang lebih berkualitas dan juga fair kompetisi."

Baca Juga: Terungkap Cerita Rizal Ramli Kerap Dijegal Jusuf Kalla untuk Jadi Menteri di Era SBY dan Jokowi

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU